Beraksi di 4 Kabupaten, Bandit Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditembak

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:01 WIB
Dilanjutkan dia, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang telah bebas, karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus 2020 yang lalu.

Tersangka juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainya, dengan rincian 2 TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.



"Tersangka diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai," bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya," tukasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content