Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal

Minggu, 29 Mei 2022 - 23:46 WIB
Di dalam Perda tersebut, sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak dibatasi untuk aktivitas merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah, sarana olahraga, hingga tempat wisata.

"Dendanya juga tidak main-main ini, sampai Rp50 juta dan kurungan. Nah, yang kami lihat tidak ada yang sampai didenda segitu padahal Perda ini dibuat sejak 2013," katanya.

Legislator Demokrat tersebut menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah membuat masyarakat kian enggan untuk patuh.

Salah satu tujuan pembentukan KTR sendiri ialah untuk mengurangi angka perokok anak agar terlindung dari bahayanya zat adiktif bagi kesehatan mereka.

Sayangnya, aturan ini masih belum bergerak secara efektif dengan melihat masifnya usia pelajar yang merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

Hal ini juga dipengaruhi dengan masih banyaknya kegiatan umum sekolah seperti pentas seni yang menjadikan produk rokok sebagai sponsor, meskipun, tidak secara gamblang memampangkan produk rokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!