Aktivis Tuntut Polresta Malang Kota Bebaskan Mahasiswa dan Buruh
Sabtu, 25 April 2020 - 17:04 WIB
Sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, telah menjerat ketiga tersangka tersebut dengan pasal 14, 15 UU No. 1/1946 dan atau pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Leonardus Simarmata menyebutkan, ketiganya dinilai telah melakukan aksi provokasi, sehingga meresahkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Yakni, melakukan aksi corat-coret di dinding dengan kata-kata provokatif "Tegalrejo Melawan".
“Aksi corat-coret itu dilakukan di enam titik, yakni di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA. Sucipto, Jalan A. Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Underpass Karanglo,” ujar perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini.
Tersangka MAA dan SRA disebut Leo, menjadi yang berinisiatif serta melakukan aksi pencoretan tersebut. Sementara tersangka AFF berperan mengawasi saat melakukan aksi pencoretan. "Cat semprot dibeli oleh tersangka MAA," kata dia.
Aksi para pelaku tersebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dilandasi oleh rasa tidak terima para pelaku terhadap kapitalisme, sehingga memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalisme yang dirasa merugikan.
Pelaku ditangkap pada 19 April 2020, dan ditahan mulai 20 April 2020. Sejumlah barang bukti turut disita dari para tersangka, antara lain tiga buah handphone, tiga buah helm, satu sepeda motor matik bernomor polisi N 2486 HO, sket tulisan dari karton bertuliskan "Tegalrejo Melawan", sepatu, cat semprot, dan dokumentasi tulisan.
Leo menyebutkan, sudah ada tujuh saksi yang kami periksa, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli. Para tersangka juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. “Kami juga mempersilakan pendamping hukum tersangka menguji kami, wadahnya pra peradilan,” kata Leo.
Leo enggan merinci keterlibatan tiga tersangka ini dengan jaringan Anarko Sindikalis, yang sebelumnya sudah ditangani Mabes Polri, karena itu bagian dari materi penyidikan yang sedang dijalankan oleh tim penyidik.
Terkait kedatangan para aktivis yang dipimpin Suciwati, Leo mengatakan, bakal menemuinya untuk berdialog, namun hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Orang tua salah satu tersangka, Samuji (53) menginginkan anaknya segera bisa dibebaskan. Selama ini anaknya hanya bekerja sebagai buruh di pabrik pengolahan rumput laut di Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Leonardus Simarmata menyebutkan, ketiganya dinilai telah melakukan aksi provokasi, sehingga meresahkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Yakni, melakukan aksi corat-coret di dinding dengan kata-kata provokatif "Tegalrejo Melawan".
“Aksi corat-coret itu dilakukan di enam titik, yakni di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA. Sucipto, Jalan A. Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Underpass Karanglo,” ujar perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini.
Tersangka MAA dan SRA disebut Leo, menjadi yang berinisiatif serta melakukan aksi pencoretan tersebut. Sementara tersangka AFF berperan mengawasi saat melakukan aksi pencoretan. "Cat semprot dibeli oleh tersangka MAA," kata dia.
Aksi para pelaku tersebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dilandasi oleh rasa tidak terima para pelaku terhadap kapitalisme, sehingga memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalisme yang dirasa merugikan.
Pelaku ditangkap pada 19 April 2020, dan ditahan mulai 20 April 2020. Sejumlah barang bukti turut disita dari para tersangka, antara lain tiga buah handphone, tiga buah helm, satu sepeda motor matik bernomor polisi N 2486 HO, sket tulisan dari karton bertuliskan "Tegalrejo Melawan", sepatu, cat semprot, dan dokumentasi tulisan.
Leo menyebutkan, sudah ada tujuh saksi yang kami periksa, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli. Para tersangka juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. “Kami juga mempersilakan pendamping hukum tersangka menguji kami, wadahnya pra peradilan,” kata Leo.
Leo enggan merinci keterlibatan tiga tersangka ini dengan jaringan Anarko Sindikalis, yang sebelumnya sudah ditangani Mabes Polri, karena itu bagian dari materi penyidikan yang sedang dijalankan oleh tim penyidik.
Terkait kedatangan para aktivis yang dipimpin Suciwati, Leo mengatakan, bakal menemuinya untuk berdialog, namun hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Orang tua salah satu tersangka, Samuji (53) menginginkan anaknya segera bisa dibebaskan. Selama ini anaknya hanya bekerja sebagai buruh di pabrik pengolahan rumput laut di Singosari, Kabupaten Malang.
tulis komentar anda