Dua Tahun Di-PHK Belum Dapat Pesangon, Karyawan Datangi PT Matahari

Senin, 22 Juni 2020 - 22:14 WIB
Berdasarkan perhitungan, nilai yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp79 miliar atau rata-rata setiap karyawan berhak menerima sekitar Rp52 juta.

Anggota DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing meminta agar perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan yakni membayar pesangon terhadap karyawannya yang di PHK. Jika tidak, maka buruh bersama kuasa hukum akan mengajukan penyitaan semua aset milik perusahaan. Jika sampai tanggal 24 Juni 2020 perusahaan tidak membayarkan pesangon maka bisa dilakukan sita aset.

"Buruh beserta kuasa hukumnya bisa mengajukan sita eksekusi aset-aset milik perusahaan, kalau memang mereka (perusahaan) tidak mau membayar pesangon kepada karyawan sesuai putusan pengadilan," tegasnya.(Baca juga: 139 Ventilator Hasil Kolaborasi Unpad-ITB Diserahkan ke 9 Daerah )

Sementara salah seorang korban PHK yang sudah bekerja selama 25 tahun di perusahaan garmen dan tekstil tersebut, Sofiyatul (42) mengaku, jika dirinya tak mendapat pesangon sepeserpun ketika perusahaan melakukan PHK. Maka dirinya dan rekan-rekan senasib sepenanggungan menuntut perusahaan segera membayarkan pesangon sesuai putusan pengadilan.

"Belum dapat pesangon sama sekali, harusnya saya dapat sekitar Rp50 juta. Perusahaan sempat menawarkan Rp15 juta, tapi dicicil makanya kami tolak," ujarnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!