Dua Tahun Di-PHK Belum Dapat Pesangon, Karyawan Datangi PT Matahari

Senin, 22 Juni 2020 - 22:14 WIB
loading...
Dua Tahun Di-PHK Belum...
Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Kota Cimahi ketika mendatangi perusahaan untuk menuntut uang pesangon atas PHK yang dilakukan kepada mereka sejak 21 November 2018. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Ribuan buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Kota Cimahi korban PHK massal dua tahun lalu hingga kini belum mendapatkan pesangon. Padahal sudah ada putusan dari pengadilan yang isinya perusahaan wajib membayarkan pesangon terhadap 1.510 karyawan yang di-PHK.

Sebagi bentuk protes, para buruh menggelar aksi di depan pintu gerbang perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil itu, Senin (22/6/2020). Mereka meminta pihak perusahaan membayarkan haknya hingga batas waktu yang ditetapkan pengadilan, karena keputusan ini sudah inkrah sehingga wajib dilaksanakan.

"Hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, perusahaan diberikan waktu sejak 10 Juni hingga 24 Juni 2020 untuk membayarkan pesangon 1.510 karyawannya. Putusan ini sudah inkrah sehingga perusahaan harus melaksanakannya," kata Kuasa Hukum Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Pepet Saepul Karim kepada wartawan.

PHK massal ini terjadi pada 21 November 2018. Kemudian buruh yang diwakili PUK SPTSK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya bersama kuasa hukum melayangkan gugatan melalui pengadilan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. (baca juga: Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional )

Berdasarkan perhitungan, nilai yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp79 miliar atau rata-rata setiap karyawan berhak menerima sekitar Rp52 juta.

Anggota DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing meminta agar perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan yakni membayar pesangon terhadap karyawannya yang di PHK. Jika tidak, maka buruh bersama kuasa hukum akan mengajukan penyitaan semua aset milik perusahaan. Jika sampai tanggal 24 Juni 2020 perusahaan tidak membayarkan pesangon maka bisa dilakukan sita aset.

"Buruh beserta kuasa hukumnya bisa mengajukan sita eksekusi aset-aset milik perusahaan, kalau memang mereka (perusahaan) tidak mau membayar pesangon kepada karyawan sesuai putusan pengadilan," tegasnya.(Baca juga: 139 Ventilator Hasil Kolaborasi Unpad-ITB Diserahkan ke 9 Daerah )

Sementara salah seorang korban PHK yang sudah bekerja selama 25 tahun di perusahaan garmen dan tekstil tersebut, Sofiyatul (42) mengaku, jika dirinya tak mendapat pesangon sepeserpun ketika perusahaan melakukan PHK. Maka dirinya dan rekan-rekan senasib sepenanggungan menuntut perusahaan segera membayarkan pesangon sesuai putusan pengadilan.

"Belum dapat pesangon sama sekali, harusnya saya dapat sekitar Rp50 juta. Perusahaan sempat menawarkan Rp15 juta, tapi dicicil makanya kami tolak," ujarnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
41 Santri Lolos Beasiswa...
41 Santri Lolos Beasiswa Gelombang Pertama Pesantren Mambaul Ma'arif
Peduli Korban PHK, Pesantren...
Peduli Korban PHK, Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Buka Beasiswa bagi Santri
Bikin Nyesek, Bukan...
Bikin Nyesek, Bukan Tak Sanggup Produksi Tapi Ini Alasan Perusahaan Tambang Lakukan PHK
Polda Jateng Proses...
Polda Jateng Proses Hukum 2 Pimpinan Perusahaan yang Menolak Bayar Pesangon Karyawan
Kena PHK, Ini Cara Mendaftar...
Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Cegah Keluarga Miskin...
Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Rekomendasi
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved