Dua Tahun Di-PHK Belum Dapat Pesangon, Karyawan Datangi PT Matahari

Senin, 22 Juni 2020 - 22:14 WIB
Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Kota Cimahi ketika mendatangi perusahaan untuk menuntut uang pesangon atas PHK yang dilakukan kepada mereka sejak 21 November 2018. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
CIMAHI - Ribuan buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Kota Cimahi korban PHK massal dua tahun lalu hingga kini belum mendapatkan pesangon. Padahal sudah ada putusan dari pengadilan yang isinya perusahaan wajib membayarkan pesangon terhadap 1.510 karyawan yang di-PHK.

Sebagi bentuk protes, para buruh menggelar aksi di depan pintu gerbang perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil itu, Senin (22/6/2020). Mereka meminta pihak perusahaan membayarkan haknya hingga batas waktu yang ditetapkan pengadilan, karena keputusan ini sudah inkrah sehingga wajib dilaksanakan.



"Hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, perusahaan diberikan waktu sejak 10 Juni hingga 24 Juni 2020 untuk membayarkan pesangon 1.510 karyawannya. Putusan ini sudah inkrah sehingga perusahaan harus melaksanakannya," kata Kuasa Hukum Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Pepet Saepul Karim kepada wartawan.

PHK massal ini terjadi pada 21 November 2018. Kemudian buruh yang diwakili PUK SPTSK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya bersama kuasa hukum melayangkan gugatan melalui pengadilan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. (baca juga: Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!