Kemenkumham Akhiri Konflik Dualisme Kepengurusan Kelompok Tani Sawit Riau
Rabu, 25 Mei 2022 - 05:47 WIB
Saat itu, Anthony sendiri tidak mengikuti kegiatan tersebut karena statusnya sebagai buronan polisi dalam kasus dugaan penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kampar.
Selain itu, meski rapat tersebut dibubarkan polisi karena adanya aksi penolakan dari warga desa, Anthony yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring tetap mengklaim sebagai ketua. Alhasil, dualisme kepengurusan pun terjadi yang menyebabkan ratusan petani menjadi korbannya.
Dengan adanya surat keputusan tersebut, Nusirwan mengatakan ratusan petani Koppsa-M asli Desa Pangkalan Baru begitu antusias. Nusirwan menjelaskan segera melakukan pertemuan dengan semua pihak,
"Kami akan mendata ulang para anggota Koppsa-M. Tidak ada lagi yang hitam atau putih. Semuanya satu warna. Kita rangkul semua," ujarnya.
Baca: Tuntut Mantan Ketuanya Diadili, Ratusan Petani Demo ke PN Bangkinang.
Selain itu, ia juga menegaskan akan mengembalikan hubungan Koppsa-M dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang selama ini telah rusak akibat perbuatan kepengurusan sebelumnya.
"Penyelesaian permasalahan dengan PTPN V menjadi prioritas utama. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kami kepada perusahaan, selama Perusahaan juga memenuhi hak kami atau kewajiban mereka. Kami yakin, dengan izin Allah, Insya Allah, permasalahan bisa terselesaikan karena kami mempercayai nilai dari itikad baik bersama," tegas dia. Baca Juga: Heboh Pemberitaan Rapat Koperasi Sawit Rusuh, Panitia Pelaksana Beberkan Fakta Sesungguhnya.
Kepada Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin turut menyambut bahagia terbitnya SK Menkumham tersebut. Dia berharap dengan adanya SK itu, maka berakhir sudah sengkarut Koppsa-M hasil peninggalan kepengurusan sebelumnya.
"Saya mengajak seluruh masyarakat desa yang menjadi anggota Koppsa-M, inilah saatnya kita bangkit dan meraih cita-cita para ninik mamak kita terdahulu," pungkasnya.
Selain itu, meski rapat tersebut dibubarkan polisi karena adanya aksi penolakan dari warga desa, Anthony yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring tetap mengklaim sebagai ketua. Alhasil, dualisme kepengurusan pun terjadi yang menyebabkan ratusan petani menjadi korbannya.
Dengan adanya surat keputusan tersebut, Nusirwan mengatakan ratusan petani Koppsa-M asli Desa Pangkalan Baru begitu antusias. Nusirwan menjelaskan segera melakukan pertemuan dengan semua pihak,
"Kami akan mendata ulang para anggota Koppsa-M. Tidak ada lagi yang hitam atau putih. Semuanya satu warna. Kita rangkul semua," ujarnya.
Baca: Tuntut Mantan Ketuanya Diadili, Ratusan Petani Demo ke PN Bangkinang.
Selain itu, ia juga menegaskan akan mengembalikan hubungan Koppsa-M dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang selama ini telah rusak akibat perbuatan kepengurusan sebelumnya.
"Penyelesaian permasalahan dengan PTPN V menjadi prioritas utama. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kami kepada perusahaan, selama Perusahaan juga memenuhi hak kami atau kewajiban mereka. Kami yakin, dengan izin Allah, Insya Allah, permasalahan bisa terselesaikan karena kami mempercayai nilai dari itikad baik bersama," tegas dia. Baca Juga: Heboh Pemberitaan Rapat Koperasi Sawit Rusuh, Panitia Pelaksana Beberkan Fakta Sesungguhnya.
Kepada Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin turut menyambut bahagia terbitnya SK Menkumham tersebut. Dia berharap dengan adanya SK itu, maka berakhir sudah sengkarut Koppsa-M hasil peninggalan kepengurusan sebelumnya.
"Saya mengajak seluruh masyarakat desa yang menjadi anggota Koppsa-M, inilah saatnya kita bangkit dan meraih cita-cita para ninik mamak kita terdahulu," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda