Hingga Mei 2022, Pupuk Indonesia Salurkan 230.480 Ton Pupuk Bersubsidi di Sulsel
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:22 WIB
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas TPHBUN Sulsel, Muhlis Mori, menyampaikan alokasi pupuk bersubsidi Sulsel masih jauh dari kebutuhan, sebagaimana yang terdata dalam e-RDDK. Berdasarkan datanya, alokasi kebutuhan merujuk e-RDDK mencapai 1.303.551 ton. Sedangkan, berdasarkan data Pupuk Indonesia, usulan untuk Sulsel mencapai 2.224.966 ton.
Ia menjelaskan keberadaan pupuk bersubsidi memang kerap bersoal. Hal itu lantaran besarnya kebutuhan dibandingkan alokasi atau ketersediaan. Namun demikian, ia menampik jika disebut langka, melainkan sebatas kurang. Ia juga menjelaskan selisih harga pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi memang besar bergantung jenis.
"Untuk pupuk Urea harga subsidi Rp2.250 per Kg dan non subsidi Rp5.800 sehingga ada selisih Rp3.550. Sedangkan untuk NPK Phonska harga subsidi Rp2.300 dan non subsidi Rp8.300 sehingga ada selisih Rp6.000. Ya karena itu banyak memang yang menginginkan pupuk subsidi," tuturnya.
Terlepas dari itu, Muhlis menjelaskan bahwa pupuk subsidi tidak dapat diberikan kepada semua orang. Ada kriteria tertentu penerima, termasuk ada mekanisme penyaluran. Toh, pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian.
Lihat Juga: Wamentan Apresiasi Pupuk Indonesia atas Ketersediaan Pupuk Bersubsidi yang Meningkat Tajam
Ia menjelaskan keberadaan pupuk bersubsidi memang kerap bersoal. Hal itu lantaran besarnya kebutuhan dibandingkan alokasi atau ketersediaan. Namun demikian, ia menampik jika disebut langka, melainkan sebatas kurang. Ia juga menjelaskan selisih harga pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi memang besar bergantung jenis.
"Untuk pupuk Urea harga subsidi Rp2.250 per Kg dan non subsidi Rp5.800 sehingga ada selisih Rp3.550. Sedangkan untuk NPK Phonska harga subsidi Rp2.300 dan non subsidi Rp8.300 sehingga ada selisih Rp6.000. Ya karena itu banyak memang yang menginginkan pupuk subsidi," tuturnya.
Terlepas dari itu, Muhlis menjelaskan bahwa pupuk subsidi tidak dapat diberikan kepada semua orang. Ada kriteria tertentu penerima, termasuk ada mekanisme penyaluran. Toh, pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian.
Lihat Juga: Wamentan Apresiasi Pupuk Indonesia atas Ketersediaan Pupuk Bersubsidi yang Meningkat Tajam
(tri)
tulis komentar anda