Nafsu Tinggi Briptu DAS Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang Jajan

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:14 WIB
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. Foto: Era/SINDOnews
MURATARA - Oknum anggota polisi dari Polres Muratara, Briptu DAS (30) akhirnya dijebloskan ke dalam penjara Mapolres Lubuklinggau, karena dugaan seks menyimpang mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan ada oknum polisi dari Polres Muratara yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Peristiwa terjadi pada tanggal 21 Mei 2022, dan terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum tersebut," katanya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Keluarkan Kemaluan saat Periksa Pasien, Oknum Dokter Cabul Ditangkap Polisi

Saat ini, oknum itu masih dalam pemeriksaan dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau.

Dijelaskan dia, berdasarkan laporan orang tua, peristiwa berawal korban (5) main ke rumah oknum DAS yang berada di wilayah Watervang, bersama dengan teman-temannya untuk bermain dengan anak oknum tersebut.

"Saat itulah oknum itu melakukan tindakan kekerasaan seksual terhadap F, hingga menyebabkan bagian sensitif dari korban mengalami luka. Korban ini diiming-imingin diberi uang jajan. Mereka masih tetanggaan,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!