Sidang Kasus Suap Izin Tambang di Tanah Bumbu Kembali Digelar, Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli

Selasa, 24 Mei 2022 - 00:04 WIB
Menurut Margarito, hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab. “Saya tidak menyebut nama, b dan c itu siapa. Tapi, siapapun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif,” tandas Margarito.

Prof Mudzakir dalam kesempatan bersaksi membeberkan penjelasan dalam sidang mengenai suap, khusus soal Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor).

“Masalah suap Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor . Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap,” tutirnya.

Mudzakir juga memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut.Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri soal Kasus Suap Dana PEN

“Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya,” katanya..
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!