Sidang Kasus Suap Izin Tambang di Tanah Bumbu Kembali Digelar, Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli
Selasa, 24 Mei 2022 - 00:04 WIB
BANJARMASIN - Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menggelar sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin,(23/5/2022). Dalam sidang kali ini, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua saksi ahli.
Kedua saksi ahli tersebut adalah Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara) dan Prof Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia). Dalam sidang tersebut, Margarito menyampaikan bahwa jika ada fakta yang menunjukkan keterlibatan pihak lain selain terdakwa, maka harus segera diungkap.
“Kalau ada fakta yang menunjukkan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan. Tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan,” kata Margarito.
Lanjut Margarito, jika dalam fakta kasus suap IUP tersebut tergambar sosok lain sebaiknya dibongkar. “Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada a,b,c sementara yang ada sekarang ini cuma ada a. B dan c tidak ada, kenapa tidak ada b dan c-nya, itu harus dibongkar,” tegasnya.
Menurut Margarito, hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab. “Saya tidak menyebut nama, b dan c itu siapa. Tapi, siapapun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif,” tandas Margarito.
Prof Mudzakir dalam kesempatan bersaksi membeberkan penjelasan dalam sidang mengenai suap, khusus soal Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor).
“Masalah suap Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor . Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap,” tutirnya.
Mudzakir juga memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
“Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya,” katanya..
Kedua saksi ahli tersebut adalah Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara) dan Prof Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia). Dalam sidang tersebut, Margarito menyampaikan bahwa jika ada fakta yang menunjukkan keterlibatan pihak lain selain terdakwa, maka harus segera diungkap.
“Kalau ada fakta yang menunjukkan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan. Tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan,” kata Margarito.
Lanjut Margarito, jika dalam fakta kasus suap IUP tersebut tergambar sosok lain sebaiknya dibongkar. “Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada a,b,c sementara yang ada sekarang ini cuma ada a. B dan c tidak ada, kenapa tidak ada b dan c-nya, itu harus dibongkar,” tegasnya.
Menurut Margarito, hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab. “Saya tidak menyebut nama, b dan c itu siapa. Tapi, siapapun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif,” tandas Margarito.
Prof Mudzakir dalam kesempatan bersaksi membeberkan penjelasan dalam sidang mengenai suap, khusus soal Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor).
“Masalah suap Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor . Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap,” tutirnya.
Mudzakir juga memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
Baca Juga
“Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya,” katanya..
(don)
tulis komentar anda