Sidang Kasus Suap Izin Tambang di Tanah Bumbu Kembali Digelar, Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli

Selasa, 24 Mei 2022 - 00:04 WIB
Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menggelar sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin,(23/5/2022). Foto dok SINDOnews
BANJARMASIN - Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menggelar sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin,(23/5/2022). Dalam sidang kali ini, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua saksi ahli.

Kedua saksi ahli tersebut adalah Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara) dan Prof Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia). Dalam sidang tersebut, Margarito menyampaikan bahwa jika ada fakta yang menunjukkan keterlibatan pihak lain selain terdakwa, maka harus segera diungkap. Baca juga: Segera Disidang, Mantan Bupati Tabanan Dipindah ke Rutan Polda Bali



“Kalau ada fakta yang menunjukkan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan. Tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan,” kata Margarito.

Lanjut Margarito, jika dalam fakta kasus suap IUP tersebut tergambar sosok lain sebaiknya dibongkar. “Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada a,b,c sementara yang ada sekarang ini cuma ada a. B dan c tidak ada, kenapa tidak ada b dan c-nya, itu harus dibongkar,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!