Sidang Kasus Suap Izin Tambang di Tanah Bumbu Kembali Digelar, Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli

Selasa, 24 Mei 2022 - 00:04 WIB
loading...
Sidang Kasus Suap Izin...
Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menggelar sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin,(23/5/2022). Foto dok SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menggelar sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin,(23/5/2022). Dalam sidang kali ini, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua saksi ahli.

Kedua saksi ahli tersebut adalah Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara) dan Prof Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia). Dalam sidang tersebut, Margarito menyampaikan bahwa jika ada fakta yang menunjukkan keterlibatan pihak lain selain terdakwa, maka harus segera diungkap. Baca juga: Segera Disidang, Mantan Bupati Tabanan Dipindah ke Rutan Polda Bali



“Kalau ada fakta yang menunjukkan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan. Tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan,” kata Margarito.

Lanjut Margarito, jika dalam fakta kasus suap IUP tersebut tergambar sosok lain sebaiknya dibongkar. “Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada a,b,c sementara yang ada sekarang ini cuma ada a. B dan c tidak ada, kenapa tidak ada b dan c-nya, itu harus dibongkar,” tegasnya.

Menurut Margarito, hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab. “Saya tidak menyebut nama, b dan c itu siapa. Tapi, siapapun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif,” tandas Margarito.

Prof Mudzakir dalam kesempatan bersaksi membeberkan penjelasan dalam sidang mengenai suap, khusus soal Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor).

“Masalah suap Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor . Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap,” tutirnya.

Mudzakir juga memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut.Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Istri Tersangka Eks Dirjen Kemendagri soal Kasus Suap Dana PEN

“Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya,” katanya..
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Rekomendasi
IHSG Babak Belur di...
IHSG Babak Belur di Paruh Pertama 2026, Modal Asing Sepanjang Juni Kabur Rp19,63 Triliun
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 16: Keputusan Mengejutkan Mila di Tengah Perebutan Harta Warisan!
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Infografis
Waspada, Kasus Demam...
Waspada, Kasus Demam Berdarah di Indonesia Kembali Meningkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved