Kebijakan Pelarangan Pesawat dan Kapal Beroperasi Rugikan Penumpang
Sabtu, 25 April 2020 - 14:49 WIB
MAKA - Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang melarang pesawat maupun kapal mengangkut penumpang per 24 April hingga 1 Juni 2020 menuai kritik. Kebijakan tersebut dianggap terlalu terburu-buru. Musababnya, kebijakan itu langsung diterapkan tanpa ada sosialisasi sebelumnya.
Pelarangan pesawat dan kapal beroperasi ini dianggap merugikan penumpang yang telah memiliki jadwal terbang atau berlayar pasca pemberlakuan tersebut. Salah satunya dirasakan warga Makassar, Khaidir Halid. Jika sesuai jadwal, pada pukul 04.30 WIB seharusnya sudah terbang menggunakan pesawat Citilink dan tiba di Makassar pukul 07.55 WITA.
Khaidir mengaku kecewa karena sehari sebelumnya sempat melakukan konfirmasi ke maskapai. Kala itu disampaikan jadwal penerbanga ntak ada perubahan. Betapa kagetnya, saat tiba di bandara baru ada penyampaian bahwa tidak ada penerbangan.
Padahal, sejatinya Khaidir berharap ada pengecualian, apalagi keberangkatannya ke Makassar untuk tujuan misi kemanusiaan. Ia membawa sejumlah pesanan kebutuhan pencegahan covid-19 yakni Alat Pelindung Diri (APD), kacamata, rapid test dan beberapa kebutuhan medis lainnya.
“Kebijakan ini sangat merugikan penumpang, serba mendadak. Harusnya sosialisasi dulu, baru diterapkan. Jadinya, ya kami dirugikan,” ujar dia, Sabtu (25/4/2020).
Penasehat Asosiasi Laundry Indonesia (ASLI) ini mengatakan sejumlah peralatan medis yang dibawanya menjadi bagian dari kerja kemanusiaan. Saat ini asosiasinya memang membentuk posko ASLI Peduli Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan dirinya dipercaya menyalurkan bantuan ke sejumlah puskesmas.
“Intinya, tidak maksimal pemberitahuannya. Semalam saya ke bandara, pihak Angkasa Pura juga kaget kenapa tiba-tiba. Ini menandakan jika aturan ini tidak diketahui menyeluruh oleh seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Khaidir menyesalkan kejadian ini sehingga terpaksa pesanan ADP harus dikirim via cargo dengan membutuhkan waktu yang cukup lama bisa lima sampai tujuh hari. Sementara, jika ikut dalam penerbangannya tidak membutuhkan waktu lama.
Dia menambahkan kebijakan ini benar-benar mendadak karena tanggal 23 April dibahas lalu diberlakukan 24 April. “Karena pelarangan terbang ini, terpaksa harus stay sampai penerbangan kembali diberlakukan,” paparnya.
Pelarangan pesawat dan kapal beroperasi ini dianggap merugikan penumpang yang telah memiliki jadwal terbang atau berlayar pasca pemberlakuan tersebut. Salah satunya dirasakan warga Makassar, Khaidir Halid. Jika sesuai jadwal, pada pukul 04.30 WIB seharusnya sudah terbang menggunakan pesawat Citilink dan tiba di Makassar pukul 07.55 WITA.
Khaidir mengaku kecewa karena sehari sebelumnya sempat melakukan konfirmasi ke maskapai. Kala itu disampaikan jadwal penerbanga ntak ada perubahan. Betapa kagetnya, saat tiba di bandara baru ada penyampaian bahwa tidak ada penerbangan.
Padahal, sejatinya Khaidir berharap ada pengecualian, apalagi keberangkatannya ke Makassar untuk tujuan misi kemanusiaan. Ia membawa sejumlah pesanan kebutuhan pencegahan covid-19 yakni Alat Pelindung Diri (APD), kacamata, rapid test dan beberapa kebutuhan medis lainnya.
“Kebijakan ini sangat merugikan penumpang, serba mendadak. Harusnya sosialisasi dulu, baru diterapkan. Jadinya, ya kami dirugikan,” ujar dia, Sabtu (25/4/2020).
Penasehat Asosiasi Laundry Indonesia (ASLI) ini mengatakan sejumlah peralatan medis yang dibawanya menjadi bagian dari kerja kemanusiaan. Saat ini asosiasinya memang membentuk posko ASLI Peduli Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan dirinya dipercaya menyalurkan bantuan ke sejumlah puskesmas.
“Intinya, tidak maksimal pemberitahuannya. Semalam saya ke bandara, pihak Angkasa Pura juga kaget kenapa tiba-tiba. Ini menandakan jika aturan ini tidak diketahui menyeluruh oleh seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Khaidir menyesalkan kejadian ini sehingga terpaksa pesanan ADP harus dikirim via cargo dengan membutuhkan waktu yang cukup lama bisa lima sampai tujuh hari. Sementara, jika ikut dalam penerbangannya tidak membutuhkan waktu lama.
Dia menambahkan kebijakan ini benar-benar mendadak karena tanggal 23 April dibahas lalu diberlakukan 24 April. “Karena pelarangan terbang ini, terpaksa harus stay sampai penerbangan kembali diberlakukan,” paparnya.
tulis komentar anda