Kebijakan Pelarangan Pesawat dan Kapal Beroperasi Rugikan Penumpang

Sabtu, 25 April 2020 - 14:49 WIB
Kapal Dharma Lautan Utama mengikuti kebijakan pemerintah untuk tidak beroperasi sebagai upaya pencegahan covid-19 . Foto/Istimewa
MAKA - Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang melarang pesawat maupun kapal mengangkut penumpang per 24 April hingga 1 Juni 2020 menuai kritik. Kebijakan tersebut dianggap terlalu terburu-buru. Musababnya, kebijakan itu langsung diterapkan tanpa ada sosialisasi sebelumnya.

Pelarangan pesawat dan kapal beroperasi ini dianggap merugikan penumpang yang telah memiliki jadwal terbang atau berlayar pasca pemberlakuan tersebut. Salah satunya dirasakan warga Makassar, Khaidir Halid. Jika sesuai jadwal, pada pukul 04.30 WIB seharusnya sudah terbang menggunakan pesawat Citilink dan tiba di Makassar pukul 07.55 WITA.



Khaidir mengaku kecewa karena sehari sebelumnya sempat melakukan konfirmasi ke maskapai. Kala itu disampaikan jadwal penerbanga ntak ada perubahan. Betapa kagetnya, saat tiba di bandara baru ada penyampaian bahwa tidak ada penerbangan.

Padahal, sejatinya Khaidir berharap ada pengecualian, apalagi keberangkatannya ke Makassar untuk tujuan misi kemanusiaan. Ia membawa sejumlah pesanan kebutuhan pencegahan covid-19 yakni Alat Pelindung Diri (APD), kacamata, rapid test dan beberapa kebutuhan medis lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!