Kebijakan Pelarangan Pesawat dan Kapal Beroperasi Rugikan Penumpang

Sabtu, 25 April 2020 - 14:49 WIB
loading...
Kebijakan Pelarangan...
Kapal Dharma Lautan Utama mengikuti kebijakan pemerintah untuk tidak beroperasi sebagai upaya pencegahan covid-19 . Foto/Istimewa
A A A
MAKA - Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang melarang pesawat maupun kapal mengangkut penumpang per 24 April hingga 1 Juni 2020 menuai kritik. Kebijakan tersebut dianggap terlalu terburu-buru. Musababnya, kebijakan itu langsung diterapkan tanpa ada sosialisasi sebelumnya.

Pelarangan pesawat dan kapal beroperasi ini dianggap merugikan penumpang yang telah memiliki jadwal terbang atau berlayar pasca pemberlakuan tersebut. Salah satunya dirasakan warga Makassar, Khaidir Halid. Jika sesuai jadwal, pada pukul 04.30 WIB seharusnya sudah terbang menggunakan pesawat Citilink dan tiba di Makassar pukul 07.55 WITA.

Khaidir mengaku kecewa karena sehari sebelumnya sempat melakukan konfirmasi ke maskapai. Kala itu disampaikan jadwal penerbanga ntak ada perubahan. Betapa kagetnya, saat tiba di bandara baru ada penyampaian bahwa tidak ada penerbangan.

Padahal, sejatinya Khaidir berharap ada pengecualian, apalagi keberangkatannya ke Makassar untuk tujuan misi kemanusiaan. Ia membawa sejumlah pesanan kebutuhan pencegahan covid-19 yakni Alat Pelindung Diri (APD), kacamata, rapid test dan beberapa kebutuhan medis lainnya.

“Kebijakan ini sangat merugikan penumpang, serba mendadak. Harusnya sosialisasi dulu, baru diterapkan. Jadinya, ya kami dirugikan,” ujar dia, Sabtu (25/4/2020).

Penasehat Asosiasi Laundry Indonesia (ASLI) ini mengatakan sejumlah peralatan medis yang dibawanya menjadi bagian dari kerja kemanusiaan. Saat ini asosiasinya memang membentuk posko ASLI Peduli Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan dirinya dipercaya menyalurkan bantuan ke sejumlah puskesmas.

“Intinya, tidak maksimal pemberitahuannya. Semalam saya ke bandara, pihak Angkasa Pura juga kaget kenapa tiba-tiba. Ini menandakan jika aturan ini tidak diketahui menyeluruh oleh seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Khaidir menyesalkan kejadian ini sehingga terpaksa pesanan ADP harus dikirim via cargo dengan membutuhkan waktu yang cukup lama bisa lima sampai tujuh hari. Sementara, jika ikut dalam penerbangannya tidak membutuhkan waktu lama.

Dia menambahkan kebijakan ini benar-benar mendadak karena tanggal 23 April dibahas lalu diberlakukan 24 April. “Karena pelarangan terbang ini, terpaksa harus stay sampai penerbangan kembali diberlakukan,” paparnya.

Sementara itu, calon penumpang kapal laut, Ahmad, juga mengaku kaget terkait kebijakan tersebut. Apalagi pihaknya sudah berencana pulang kampung ke Surabaya dan sudah membeli tiket, tetapi bukan berkaitan dengan mudik. Ia ingin pulang ke Surabaya karena pekerjaannya di Makassar sudah selesai dan tempat tinggal sewa juga sudah habis waktunya.

"Tentunya ini aturannya baik karena mencegah penyebaran covid-19. Hanya saja, harusnya sosialsiasi dulu baru langsung diterapkan. Bagaimana, jika ada orang-orang yang terlanjur sudah bepergian dengan tujuan kerja/apapun tidak bisa kembali,” terangnya.

Terpisah, Kepala Cabang Makassar Dharma Lautan Utama, Budiono, menuturkan terkait dengan pelarangan mengangkut penumpang untuk transportasi laut tentu pihaknya akan mematuhi ketentuan yang diterapkan otoritas pelabuhan mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan.

Dikonfirmasi terkait tiket yang sudah dibeli penumpang, Budiono menegaskan seluruh tiket yang sudah terlanjur dibeli akan dikembalikan 100 persen.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)