Puluhan Warga Merangin Tertipu Investasi Bodong, Korban Rugi hingga Rp8 M
Kamis, 19 Mei 2022 - 22:06 WIB
"Awalnya, satu, dua bulan lancar korban mendapat per bulannya Rp5 juta. Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan ke korban tanam modal lagi Rp50 juta," imbuhnya. Baca: Didakwa Sebarkan Hoaks, Saksi Sebut Habib Bahar Ceramah Atas Permintaan Warga.
Namun, belakangan investasi tersebut mulai bermasalah. "Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali," tandas Dewa.
Baca Juga: Disdik Rampungkan Persiapkan PPDB, Daya Tampung Kelas 1 SD 25 Ribu Siswa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378 Undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, belakangan investasi tersebut mulai bermasalah. "Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali," tandas Dewa.
Baca Juga: Disdik Rampungkan Persiapkan PPDB, Daya Tampung Kelas 1 SD 25 Ribu Siswa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378 Undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda