Puluhan Warga Merangin Tertipu Investasi Bodong, Korban Rugi hingga Rp8 M

Kamis, 19 Mei 2022 - 22:06 WIB
"Awalnya, satu, dua bulan lancar korban mendapat per bulannya Rp5 juta. Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan ke korban tanam modal lagi Rp50 juta," imbuhnya. Baca: Didakwa Sebarkan Hoaks, Saksi Sebut Habib Bahar Ceramah Atas Permintaan Warga.

Namun, belakangan investasi tersebut mulai bermasalah. "Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali," tandas Dewa.

Baca Juga: Disdik Rampungkan Persiapkan PPDB, Daya Tampung Kelas 1 SD 25 Ribu Siswa.



Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378 Undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content