Didakwa Sebarkan Hoaks, Saksi Sebut Habib Bahar Ceramah Atas Permintaan Warga

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:20 WIB
Baca: Mengejutkan! Saksi Bantah Isi BAP Polisi Soal Ceramah Bahar bin Smith.



Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani menyesalkan sikap Dian Irawan tersebut. Menurutnya, sebagai seorang Kepala Desa, Dian seharusnya proaktif terhadap kegiatan yang digelar oleh warganya.

"Ditakutkan ada kejadian (negatif), jadi harus proaktif, jangan nggak mau tahu, coba kalau dibimbing panitia, acara akan lebih terorganisir," kata Dodong.

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.

Baca Juga: Miss Global Estonia Dicari Polda Bali gara-gara Sebut Polisi Korupsi.



Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More