Kejari Simalungun Minta Klarifikasi Kepala Sekolah SD-SMP Terkait Pengadaan Seragam Batik

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:56 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) meminta para kepala sekolah (kasek) SD dan SMP klarifikasi soal pengadaan baju batik di sekolah. Foto SINDOnews
SIMALUNGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun,Sumatera Utara (Sumut), meminta para kepala sekolah (kasek) SD dan SMP klarifikasi soal pengadaan baju batik di sekolah.

Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri, Kamis (19/5/2022) mengatakan, pihaknya melalui Seksi Intelijen sudah memintai klarifikasi kepada para kepala sekolah terkait pengadaan batik SD dan SMP.

"Sudah dimintai klarifikasi terhadap para kepala sekolah melalui seksi intelijen," ujar Bobbi.

Sebelumnya sejumlah orang tua siswa menempuh jalur hukum melalui pengacara Sepri Ijon Maujana Saragih terkait pengadaan baju batik di sekolah-sekolah SD dan SMP.

Para orang tua siswa merasa diberatkan dengan penjualan baju batik seharga Rp120 ribu, sehingga meminta bantuan hukum.



Sebelumnya pengacara Sepri Ijon Maujana Saragih mengatakan setelah menerima kuasa dari para orang tua siswa, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Kejari Simalungun.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalaui Kadis Kominfo, SML Simangunsong mengatakan terkait pengadaan baju batik di sekolah-sekolah sudah dihentikan.

"Kadis Simalungun telah menyurati Kepal Sekolah SD dan SMP untuk menghentikan pengadaan pakaian batik menunggu evaluasi selanjutnya," sebut Simangunsong.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More