Korupsi Revitalisasi Centra IKM, Kejari Tahan Kepala Disparpora Kota Serang

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:52 WIB
"Telah melalaikan kewajibannya selaku PPK yang mana sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan dan telah terjadi kerugian negara Rp800 juta," ujarnya.

Tersangka DS katanya, menyalahgunakan dan memalsukan akta yang sudah diajukan. “Ada kerja sama antara swasta dan penyelenggara negara," ungkapnya.

Baca juga: Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam

Adapun alasan penyidik melakukan penahanan, karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Kami masih mendalami terus, tergantung perkembangan, kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!