Korupsi Revitalisasi Centra IKM, Kejari Tahan Kepala Disparpora Kota Serang

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:52 WIB
"Telah melalaikan kewajibannya selaku PPK yang mana sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan dan telah terjadi kerugian negara Rp800 juta," ujarnya.

Tersangka DS katanya, menyalahgunakan dan memalsukan akta yang sudah diajukan. “Ada kerja sama antara swasta dan penyelenggara negara," ungkapnya.



Adapun alasan penyidik melakukan penahanan, karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Kami masih mendalami terus, tergantung perkembangan, kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content