Korupsi Revitalisasi Centra IKM, Kejari Tahan Kepala Disparpora Kota Serang
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:52 WIB
loading...
Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono ditahan Kejari Serang atas kasus korupsi revitalisasi centra IKM. Foto: MPI/Mahesa Apriandi
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono terkait kasus korupsi revitalisasi centra IKM.
Dalam kegiatan itu, harga diduga di-mark up dan hasilnya tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disperindagkop UKM Kota Serang itu, dengan pagu Rp5,5 miliar tahun 2020.
Baca juga: Diduga Sakit Hati Gegara Ditilang, Ratu Kecantikan Estonia Sebut Polisi di Bali Korup
Selain Yoyo, Kejari juga menahan Komanditer dari CV. GPN berinisial DS di Rutan Klas II B Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa 34 saksi.
Hasilnya, diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi centra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Telah ditetapkan tersangka YW selaku pejabat pembuat komitmen dan DS dari pihak swasta dari CV. GPN," katanya, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Laskar Melayu Bersatu Kecam Sikap Singapura Deportasi Ulama UAS
Dia menerangkan, Yoyo ditahan karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat pembuat komitmen. Saat ini, Yoyo ditahan di Rutan Klas II Pandeglang.
"Telah melalaikan kewajibannya selaku PPK yang mana sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan dan telah terjadi kerugian negara Rp800 juta," ujarnya.
Tersangka DS katanya, menyalahgunakan dan memalsukan akta yang sudah diajukan. “Ada kerja sama antara swasta dan penyelenggara negara," ungkapnya.
Baca juga: Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam
Adapun alasan penyidik melakukan penahanan, karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
"Kami masih mendalami terus, tergantung perkembangan, kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.
Dalam kegiatan itu, harga diduga di-mark up dan hasilnya tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disperindagkop UKM Kota Serang itu, dengan pagu Rp5,5 miliar tahun 2020.
Baca juga: Diduga Sakit Hati Gegara Ditilang, Ratu Kecantikan Estonia Sebut Polisi di Bali Korup
Selain Yoyo, Kejari juga menahan Komanditer dari CV. GPN berinisial DS di Rutan Klas II B Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa 34 saksi.
Hasilnya, diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi centra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Telah ditetapkan tersangka YW selaku pejabat pembuat komitmen dan DS dari pihak swasta dari CV. GPN," katanya, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Laskar Melayu Bersatu Kecam Sikap Singapura Deportasi Ulama UAS
Dia menerangkan, Yoyo ditahan karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat pembuat komitmen. Saat ini, Yoyo ditahan di Rutan Klas II Pandeglang.
"Telah melalaikan kewajibannya selaku PPK yang mana sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan dan telah terjadi kerugian negara Rp800 juta," ujarnya.
Tersangka DS katanya, menyalahgunakan dan memalsukan akta yang sudah diajukan. “Ada kerja sama antara swasta dan penyelenggara negara," ungkapnya.
Baca juga: Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam
Adapun alasan penyidik melakukan penahanan, karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
"Kami masih mendalami terus, tergantung perkembangan, kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :