Korupsi Revitalisasi Centra IKM, Kejari Tahan Kepala Disparpora Kota Serang

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa 34 saksi.

Hasilnya, diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi centra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Telah ditetapkan tersangka YW selaku pejabat pembuat komitmen dan DS dari pihak swasta dari CV. GPN," katanya, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Laskar Melayu Bersatu Kecam Sikap Singapura Deportasi Ulama UAS

Dia menerangkan, Yoyo ditahan karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat pembuat komitmen. Saat ini, Yoyo ditahan di Rutan Klas II Pandeglang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!