Korupsi Revitalisasi Centra IKM, Kejari Tahan Kepala Disparpora Kota Serang

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:52 WIB
Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono ditahan Kejari Serang atas kasus korupsi revitalisasi centra IKM. Foto: MPI/Mahesa Apriandi
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono terkait kasus korupsi revitalisasi centra IKM.

Dalam kegiatan itu, harga diduga di-mark up dan hasilnya tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disperindagkop UKM Kota Serang itu, dengan pagu Rp5,5 miliar tahun 2020.



Selain Yoyo, Kejari juga menahan Komanditer dari CV. GPN berinisial DS di Rutan Klas II B Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa 34 saksi.



Hasilnya, diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi centra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Telah ditetapkan tersangka YW selaku pejabat pembuat komitmen dan DS dari pihak swasta dari CV. GPN," katanya, Rabu (18/5/2022).



Dia menerangkan, Yoyo ditahan karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat pembuat komitmen. Saat ini, Yoyo ditahan di Rutan Klas II Pandeglang.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More