Kedua Pihak Berdamai, Polres Hentikan Kasus Istri Poliandri di Cianjur
Rabu, 18 Mei 2022 - 12:48 WIB
Kasus wanita dua suami di Cianjur dihentikan karena kedua pihak berdamai.Foto/ilustrasi
CIANJUR - Heboh wanita dengan suami suami ( poliandri ) di Cianjur, Jawa Barat, diselesaikan dengan cara musyawarah. Kedua belah pihak, termasuk suami kedua (NN), yakni UA dan TS (suami pertama) sepakat berdamai. Polres Cianjur kini menghentikan pemeriksaan kasus poliandri tersebut.
Sebelumnya, kasus poliandri yang dilakukan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur terbongkar dan viral. Proses perdamaian disaksikan pihak desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Cianjur Gempar! Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
Sementara itu, UA akan memberikan uang ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta, namun pembayaran akan dilakukan secara dicicil dalam waktu satu bulan.
Sebelumnya, kasus poliandri yang dilakukan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur terbongkar dan viral. Proses perdamaian disaksikan pihak desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Cianjur Gempar! Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
Sementara itu, UA akan memberikan uang ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta, namun pembayaran akan dilakukan secara dicicil dalam waktu satu bulan.
Lihat Juga :