Kedua Pihak Berdamai, Polres Hentikan Kasus Istri Poliandri di Cianjur
Rabu, 18 Mei 2022 - 12:48 WIB
CIANJUR - Heboh wanita dengan suami suami ( poliandri ) di Cianjur, Jawa Barat, diselesaikan dengan cara musyawarah. Kedua belah pihak, termasuk suami kedua (NN), yakni UA dan TS (suami pertama) sepakat berdamai. Polres Cianjur kini menghentikan pemeriksaan kasus poliandri tersebut.
Sebelumnya, kasus poliandri yang dilakukan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur terbongkar dan viral. Proses perdamaian disaksikan pihak desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Cianjur Gempar! Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
Sementara itu, UA akan memberikan uang ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta, namun pembayaran akan dilakukan secara dicicil dalam waktu satu bulan.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengakui, penanganan kasus poliandri telah dihentikan. "Dihentikan, lantaran korban TS mantan suami pertama NN sudah mencabut laporannya setelah kedua belah pihak berdamai," katanya.
Diberitakan, Wanita berinisial NN (28) membuat gempar warga di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Wanita ini diusir dari desanya, dan pakaiannya dibakar, karena menikah dengan dua laki-laki secara diam-diam.
Dalam video berdurasi 27 detik yang viral di media sosial (Medsos) tersebut, terlihat warga meluapkan kekesalan dengan berteriak mencaci maki NN, dan menyuruhnya pergi dari kampung.
Lihat Juga: 7 Negara yang Melegalkan Poliandri, Ada yang Menikahi Anak Sulung Laki-Laki dalam Keluarga
Sebelumnya, kasus poliandri yang dilakukan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur terbongkar dan viral. Proses perdamaian disaksikan pihak desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Cianjur Gempar! Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
Sementara itu, UA akan memberikan uang ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta, namun pembayaran akan dilakukan secara dicicil dalam waktu satu bulan.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengakui, penanganan kasus poliandri telah dihentikan. "Dihentikan, lantaran korban TS mantan suami pertama NN sudah mencabut laporannya setelah kedua belah pihak berdamai," katanya.
Diberitakan, Wanita berinisial NN (28) membuat gempar warga di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Wanita ini diusir dari desanya, dan pakaiannya dibakar, karena menikah dengan dua laki-laki secara diam-diam.
Dalam video berdurasi 27 detik yang viral di media sosial (Medsos) tersebut, terlihat warga meluapkan kekesalan dengan berteriak mencaci maki NN, dan menyuruhnya pergi dari kampung.
Lihat Juga: 7 Negara yang Melegalkan Poliandri, Ada yang Menikahi Anak Sulung Laki-Laki dalam Keluarga
(msd)
tulis komentar anda