Cianjur Gempar! Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya
loading...
A
A
A
CIANJUR - Wanita berinisial NN (28) membuat gempar warga di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Wanita ini diusir dari desanya, dan pakaiannya dibakar, karena menikah dengan dua laki-laki secara diam-diam.
Dalam video berdurasi 27 detik yang viral di media sosial (Medsos) tersebut, terlihat warga meluapkan kekesalan dengan berteriak mencaci maki NN, dan menyuruhnya pergi dari kampung.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, NN masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49), dan diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32).
UA diketahui merupakan warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. "Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Prosesi pernikahan siri NN yang berstatus istri sah dari TS ini, dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun, kasus poliandri yang dilakukan NN tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (09/05/2022), setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-lain.
Menyusul terbongkarnya praktik poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, dengan menjatuhkan talak tiga kepada NN. "Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak tiga," ucapnya singkat.
Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.
Dalam video berdurasi 27 detik yang viral di media sosial (Medsos) tersebut, terlihat warga meluapkan kekesalan dengan berteriak mencaci maki NN, dan menyuruhnya pergi dari kampung.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, NN masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49), dan diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32).
Baca Juga
UA diketahui merupakan warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. "Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Prosesi pernikahan siri NN yang berstatus istri sah dari TS ini, dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun, kasus poliandri yang dilakukan NN tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (09/05/2022), setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-lain.
Menyusul terbongkarnya praktik poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, dengan menjatuhkan talak tiga kepada NN. "Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak tiga," ucapnya singkat.
Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.
(eyt)