Mengejutkan! Saksi Bantah Isi BAP Polisi Soal Ceramah Bahar bin Smith
Selasa, 17 Mei 2022 - 15:39 WIB
"Enggak. Cuman polisi saja yang bilang gitu," ungkap Agus.
"Yang benar di sini atau di Polsek keterangannya?" ucap Aziz.
"Di sini (saat sidang)" tegas Agus.
Usai persidangan, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menyebutkan, sekitar empat poin keterangan saksi yang berbeda dengan BAP, seperti soal kematian 6 Laskar FPI hingga provokasi dalam ceramah Bahar bin Smith.
"Banyak, hampir empat poin yang beda di antaranya berkaitan dengan ceramah Habib yang menyampaikan cabut kuku, membakar kelamin dan pembataian. Dia tidak pernah menyampaikan bahwa ada provokasi, tidak bicara seperti itu," tegasnya.
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah, Tatan Rustandi juga turut diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Lihat Juga: Kembali Jadi Saksi Harvey Moeis, Sandra Dewi Curhat soal Penyakit Kulit yang Bikin Wajahnya Bernanah
"Yang benar di sini atau di Polsek keterangannya?" ucap Aziz.
"Di sini (saat sidang)" tegas Agus.
Usai persidangan, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menyebutkan, sekitar empat poin keterangan saksi yang berbeda dengan BAP, seperti soal kematian 6 Laskar FPI hingga provokasi dalam ceramah Bahar bin Smith.
"Banyak, hampir empat poin yang beda di antaranya berkaitan dengan ceramah Habib yang menyampaikan cabut kuku, membakar kelamin dan pembataian. Dia tidak pernah menyampaikan bahwa ada provokasi, tidak bicara seperti itu," tegasnya.
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah, Tatan Rustandi juga turut diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Lihat Juga: Kembali Jadi Saksi Harvey Moeis, Sandra Dewi Curhat soal Penyakit Kulit yang Bikin Wajahnya Bernanah
(msd)
tulis komentar anda