Angka Kasus Cabul dan Kekerasan Seksual di Luwu Tinggi

Jum'at, 13 Mei 2022 - 14:47 WIB
Kanit PPA Aiptu Awal Jusman, menyampaikan pihaknya menjerat korban dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati.

"Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini memang sangat memilukan, seorang anak dengan tega menyetubuhi 3 orang putrinya sejak tahun 2017," ungkap Aiptu Awal Jusman.

Dirinya kemudian memberikan gambaran ditunggunya kasus cabul dan kekerasan seksual di Kabupaten Luwu. "Sebut saja dari 5 perkara yang kami tangani, pelakunya 5 orang dan korbannya ada 9 orang anak dibawah umur," sebutnya.



Pelaku dan korban rata-rata memiliki hubungan darah, diantaranya bapak dan anak. Olehnya itu, Polres Luwu, mengimbau para orang tua untuk mawas diri, lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka.

"Salah satu penyebab utama adalah keterbukaan informasi. Penggunaan internet sebagian besar kita sudah kebablasan dan kurang nya pengawasan kita sebagai orang tua," ujarnya.

Beberapa kasus yang pernah dirangkum, diantaranya, Polsek Larompong Polres Luwu menangkap pelaku tindak pidana pencabulan disertai pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Larompong, selasa 14 September tahun lalu.

Selanjutnya kasus cabul seorang ayah kepada putrinya di Luwu sejak tahun 2018 hingga melahirkan seorang anak. Kasus ini terungkap pada tahun 2021 silam oleh Polsek Bua.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content