Kemenkumham Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum di Panti Sosial Mattirodeceng
Kamis, 12 Mei 2022 - 17:06 WIB
MAKASSAR - Pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar penyuluhan hukum di Panti Sosial Mattirodecceng, Rabu (11/5/2022) kemarin. Kali ini mengangkat materi soal bullying dan perlindungan HAM bagi kaum perempuan. Kedua materi ini sangat berkolerasi, dimana korban bullying lebih banyak dialami oleh perempuan.
Penyuluhan hukum ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulsel guna memberi pengetahauan dan pemahaman hukum bagi masyarakat. Kakanwil Liberti Sitinjak menugaskan dua penyuluh hukum yakni Wahyu Ardianto dan Erna Hakim untuk memberikan pemahaman terkait bullying dan perlindungan HAM bagi kaum perempuan.
Dalam pemaparannya, Wahyu menjelaskan bullying atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai penindasan/risak merupakan segala bentuk kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Bullying dilakukan untuk menyakiti dan biasanya terjadi secara terus menerus.
Wahyu bilang korban bullying tidak mengenal jenis kelamin, bisa saja terjadi pada siapa saja. Namun demikian, korban bullying atau kekerasan paling sering dialami oleh kaum perempuan.
Ia mengimbuhkan bullying dapat terjadi di mana saja, baik di tempat bermain, di lingkungan sekitar rumah, di kantor, di sekolah, di dunia maya(cyber bullying) dan lainnya. Bullying dapat dikelompokkan ke dalam empat bentuk yakni kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, cyber bullying dan relational.
Selanjutnya Erna sebagai narasumber lainnya mengingatkan para peserta untuk dapat memahami bentuk-bentuk bullying tersebut. Dengan begitu, dapat terhindar dari kasus bullying, baik sebagai pelaku maupun korban.
“Karena bullying adalah tindakan kekerasan yang harus dicegah, janganlah menjadi pembuli maupun korban dari bullying,” ucap Erna
Ia menyebut dalam hal perlindungan HAM bagi kaum perempuan tentunya kekerasan harus dicegah dan dihindari. Dari beberapa kasus kekerasan yang kerap dialami perempuan adalah kekerasan seksual, eksploitasi perempuan, seks komersial, bahkan sampai pada tindak pidana perdagangan orang.
Kekerasan bagi perempuan bukan hanya suatu tindak pidana kejahatan, akan tetapi juga merupakan pelanggaran HAM, dimana Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sangat menjunjung tinggi hak- hak kaum perempuan.
Penyuluhan hukum ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulsel guna memberi pengetahauan dan pemahaman hukum bagi masyarakat. Kakanwil Liberti Sitinjak menugaskan dua penyuluh hukum yakni Wahyu Ardianto dan Erna Hakim untuk memberikan pemahaman terkait bullying dan perlindungan HAM bagi kaum perempuan.
Dalam pemaparannya, Wahyu menjelaskan bullying atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai penindasan/risak merupakan segala bentuk kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Bullying dilakukan untuk menyakiti dan biasanya terjadi secara terus menerus.
Wahyu bilang korban bullying tidak mengenal jenis kelamin, bisa saja terjadi pada siapa saja. Namun demikian, korban bullying atau kekerasan paling sering dialami oleh kaum perempuan.
Ia mengimbuhkan bullying dapat terjadi di mana saja, baik di tempat bermain, di lingkungan sekitar rumah, di kantor, di sekolah, di dunia maya(cyber bullying) dan lainnya. Bullying dapat dikelompokkan ke dalam empat bentuk yakni kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, cyber bullying dan relational.
Selanjutnya Erna sebagai narasumber lainnya mengingatkan para peserta untuk dapat memahami bentuk-bentuk bullying tersebut. Dengan begitu, dapat terhindar dari kasus bullying, baik sebagai pelaku maupun korban.
“Karena bullying adalah tindakan kekerasan yang harus dicegah, janganlah menjadi pembuli maupun korban dari bullying,” ucap Erna
Ia menyebut dalam hal perlindungan HAM bagi kaum perempuan tentunya kekerasan harus dicegah dan dihindari. Dari beberapa kasus kekerasan yang kerap dialami perempuan adalah kekerasan seksual, eksploitasi perempuan, seks komersial, bahkan sampai pada tindak pidana perdagangan orang.
Kekerasan bagi perempuan bukan hanya suatu tindak pidana kejahatan, akan tetapi juga merupakan pelanggaran HAM, dimana Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sangat menjunjung tinggi hak- hak kaum perempuan.
(tri)
tulis komentar anda