Tiduri PNS Selingkuhan hingga Punya Anak, Suami Polwan Briptu Suci Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 12 Mei 2022 - 13:45 WIB
Baca juga: Tragis! Mulyadi Pembunuh Janda Muda di Bandung Barat Tewas Gantung Diri

Dipastikan, langkah yang diambil antara lain dengan telah dibebas tugaskan sementara Damsir Khalik, dan W yang saat ini sedang terjerat pelanggaran disiplin. Sementara untuk sanksi terberat dapat diberhentikan dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.

Ditambahkan Rusdi, terkait pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu adalah pemberhentian pegawai terkait pelanggaran disiplin PNS. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan. "Kini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri kedua-duanya karena PNS ini punya aturan," jelasnya.

Baca juga: Gaji Sebagai Polisi Rp3,5 Juta, Briptu Hasbudi Raup Miliaran Rupiah dari Bisnis Haram

Selain itu juga PNS memiliki aturan jelas terkait disiplin. Sementara perselingkuhan disebut punya aturan jelas dan bisa diberi sanksi berat. "Kita sebagai PNS punya aturan jelas, dan perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Dan sejak kemarin sudah keduanya sudah dibebastugaskan keduanya," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!