Ini Identitas Penyerang Bus yang Tewaskan Pemudik di Batubara

Senin, 09 Mei 2022 - 16:58 WIB
Erikson membayar Bonar senilai Rp3 juta untuk aksi penyerangan itu. "Motifnya dendam," sambung Tatan.

Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, sambung Tatan, pihaknya terpaksa menembak kaki Bonar. Itu karena dia berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

"Para pelaku kita ancam dengan Pasal 355 Ayat (2) subsider Pasal 353 Ayat (3) subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," pungkas Tatan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah bus AKDP tujuan Medan, diserang orang tak dikenal di daerah Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Akibat insiden penyerangan itu, seorang pemuda bernama Ahmad Alwi (20) tewas akibat luka lemparan batu di bagian kepalanya.

Baca: Pemudik Tewas Bersimbah Darah Akibat Dilempar Batu saat Tertidur di Angkutan Umum.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!