Promosikan Judi Online, Selegram Asal Palembang Diringkus Polisi

Senin, 09 Mei 2022 - 14:54 WIB
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa, handphone Iphone 13 Promax, kartu ATM, Sim Card dan email milik pelaku," jelas dia.

Dalam pemeriksaan terhadap Ubey, polisi mendapat informasi jika pelaku mendapat ajakan untuk mempromosikan judi online dari seseorang di instagram.

Baca: Menantu Durhaka, Pulang Mabuk Aniaya Istri dan Mertua dengan Pisau.

Saat itu akun bernama Siska Mellyana, meminta dirinya memposting tentang judi online. Hasilnya, pelaku mendapatkan sejumlah uang.

"Pelaku mendapat uang Rp4 juta untuk promosi judi online. Dua minggu selanjutnya pelaku menerima kembali Rp400.000," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!