Jeje Wiradinata Tegaskan, Menjaga Sumber Daya Laut Menjadi Prinsip

Sabtu, 20 Juni 2020 - 19:08 WIB
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata saat menemui warga.Syamsul Maarif
PANGANDARAN - Terbitnya Peraturan Mentri Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 12 tahun 2020 yang dinilai berpotensi merugikan nelayan kecil dan tradisional mendapat ragam komentar khususnya di Kabupaten Pangandaran.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata yang sekaligus Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran mengatakan, dirinya akan melakukan kajian Peraturan Mentri KKP Nomor 12 tahun 2020 secara mendalam. "Akan saya kaji secara mendalam dan detail isi Peraturan Mentri KKP Nomor 12 tahun 2020, setelah itu ada langkah yang akan dilakukan," kata Jeje Sabtu, (20/06/2020).

Jeje menambahkan, dirinya merupakan anak nelayan yang tahu kondisi dan kehidupan juga karakter nelayan kecil dan tradisional. "Potensi biota laut harus dilestarikan dan dijaga jangan sampai punah sebagai aset masa depan sekaligus penyambung kehidupan masyarakat," tambahnya.

Jeje menjelaskan, kurang setuju dengan isi Peraturan Mentri KKP Nomor 12 tahun 2020 karena dinilai mengancam kelestarian biota laut dan berpotensi terjadinya kepunahannya biota laut di Pangandaran. "Sudah menjadi prinsip dalam kehidupan saya jual beli baby lobster perilaku yang tidak ramah lingkungan yang dampak negatifnya akan terasa oleh anak dan cucu kita nanti," tegasnya.

Jeje memaparkan, bagi nelayan Pangandaran, jika tidak melakukan penangkapan dan jual beli baby lobster masih bisa bertahan hidup dan bisa menjual yang sudah layak konsumsi."Bukti keseriusan dan sikap konsisten saya sebagai Bupati, untuk di Pangandaran akan ada regulasi khusus yang mengatur tentang penangkapan dan jual beli baby lobster," paparnya.
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content