KPK Usut Pembelian Rumah Bupati Solok Selatan

Sabtu, 25 April 2020 - 05:56 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
SOLOK SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan transaksi pembelian aset rumah oleh tersangka Bupati Solok Selatan sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Solok Selatan Muzni Zakaria (mengundurkan diri).

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Muzni Zakaria merupakan tersangka penerima suap pengurusan dua proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemkab Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Masing-masing paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar dan pembangunan Jembatan Ambayan dengan anggaran Rp14,8 miliar.



Muzni disangkakan menerima suap Rp460 juta dari terdakwa pemberi suap pemilik Grup Dempo sekaligus pemilik PT Dempo Bangun Bersama (BPP) Muhammad Yamin Kahar. Selain Rp460 juta, Yamin juga diduga telah memberikan suap Rp315 juta ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Solok Selatan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik menemukan dugaan transaksi uang pembelian rumah dengan mengatasnamakan anak kandung Muzni. Ali membeberkan uang yang dipakai diduga bukan merupakan hasil usaha yang sah Muzni. Pada Kamis (23/4/2020), penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Muzni.

"Saat pemeriksaan lanjutan tersangka MZ (Muzni), penyidik mengonfirmasi lebih jauh adanya dugaan transaksi uang pembelian rumah oleh anak kandung tersangka MZ," ujar Ali, Jumat (24/4/2020).

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan pihaknya juga telah menemukan fakta dimana lokasi rumah yang dibeli tersebut. Guna memastikan transaksi dan keberadaan rumah, kata Ali, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya pada Selasa (21/4), pemeriksaan terhadap karyawan sebuah bank bernama Putri Wulan Sari.

"Terhadap saksi Putri Wulan Sari, penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi mengenai dugaan transfer uang pembelian rumah yang mengatasnamakan anak dari tersangka MZ (Muzni)," kata Ali.

Diketahui, sidang perdana pembacaan surat dakwaan Nomor: 30/TUT.01.04/24/03/2020 atas nama Muhammad Yamin Kahar telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4/2020).

Selain pemberian suap, JPU KPK juga menuangkan bahwa Yamin juga memberikan fasilitas pinjaman pribadi Rp3,2 miliar kepada Muzni Zakaria secara bertahap bulan Oktober-November 2018. JPU menegaskan uang tersebut digunakan Muzni untuk membeli rumah di Rawamangun, Jakarta Timur.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content