Saksi Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Coba Dibungkam, LPSK Berang

Rabu, 27 April 2022 - 19:09 WIB
Menurut Antonius, pihak pelaku meminta bibi saksi korban untuk merayu saksi korban agar tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia. Bibi saksi korban khawatir akan pekerjaannya di kantor. "Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor bibi saksi korban," ungkapnya.

Tidak itu saja, para simpatisan pelaku juga meminta korban untuk menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK. Untuk itu, LPSK mengharapkan kepolisian segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang saat ini belum ditahan. LPSK juga merekomendasikan penyidik untuk melakukan sita aset TRP dan DP sebagai bagian dari upaya paksa yang dimungkinkan dalam UU TPPO.

"Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para saksi korban, LPSK telah menjalin kerja sama dengan pihak Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan saksi korban, untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!