Saksi Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Coba Dibungkam, LPSK Berang

Rabu, 27 April 2022 - 19:09 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo. Foto/Dok.LPSK
LANGKAT - Pengungkapan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Recana Peranginangin, mulai dihadapkan pada upaya pembungkaman suara saksi korban. Bahkan, upaya pembungkaman ini gencar dilakukan, dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit utang dengan cara membayarkan utang.

Baca juga: Sosok Tersangka Utama Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat



Bahkan, ada penawaran bantuan mengatasi persoalan ekonomi kepada para saksi korban, dengan menawarkan sejumlah uang, serta kendaraan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.

Menurutnya, upaya pembungkaman suara korban tersebut bisa diancam pidana dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Antonius juga mengingatkan kepada saksi dan korban, untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga dapat diancam pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!