Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
Minggu, 24 April 2022 - 14:32 WIB
Poin yang juga jadi catatan adalah penyelesaian sengketa Pilkades Serentak dalam Perda tersebut diselesaikan oleh panitia kabupaten.
“Dalam hal ini Bupati, dan keputusan Bupati bersifat final. Namun jika yang bersangkutan merasa keberatan dengan keputusan tersebut maka dapat melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Usulkan Pembenahan Regulasi untuk Pilkades
“Karena sengketa Pilkades Serentak tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri, dan jika PTUN memberikan koreksi bisa saja akan dilakukan pemilihan ulang,” tutupnya.
Adapun 16 desa yang akan melangsungkan kontestasi Pilkades Serentak adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, Tellumpanuae, Patanyamang, Tompobulu, dan Batu Putih hanya Pergantian Antar Waktu.
“Dalam hal ini Bupati, dan keputusan Bupati bersifat final. Namun jika yang bersangkutan merasa keberatan dengan keputusan tersebut maka dapat melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Usulkan Pembenahan Regulasi untuk Pilkades
“Karena sengketa Pilkades Serentak tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri, dan jika PTUN memberikan koreksi bisa saja akan dilakukan pemilihan ulang,” tutupnya.
Adapun 16 desa yang akan melangsungkan kontestasi Pilkades Serentak adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, Tellumpanuae, Patanyamang, Tompobulu, dan Batu Putih hanya Pergantian Antar Waktu.
(tri)
Lihat Juga :