Alami Cacat akibat Kecelakaan Jalan Berlobang, Pemerintah Bisa Didenda Rp120 Juta
Sabtu, 23 April 2022 - 12:26 WIB
Sesuai dengan ketentuan pidana di dalam UU Lalu Lintas tersebut, terang Firnandes, penyelenggara jalan dapat di pidana, tergantung kondisi korban akibat kecelakaan lalu lintas.
Sebab kerusakan jalan tersebut, jelas Firnandes, mulai dari pidana penjara 6 bulan atau denda Rp12 juta, untuk kecelakaan ringan, sampai dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp120 juta, untuk korban yang meninggal dunia.
"Pengabaian juga termasuk pemerintah yang tidak memberikan rambu jalan rusak di ruas jalan yang rusak. Termasuk penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu-rambu jalan rusak dapat dipidana atau denda menurut UU tersebut," jelasnya.
Selain dapat dipidana, warga negara yang menjadi korban, akibat kelalaian penyelenggara jalan memperbaiki jalan rusak atau tidak memasang rambu-rambu jalan rusak, dapat pula mengajukan tuntutan secara perdata kepada penyelenggara jalan tersebut, tinggal ditingkatan mana yang bertanggungjawab terhadap penyelenggara jalan tersebut.
"Warga negara tinggal menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan tuntutan secara perdata tersebut dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri setempat," pungkasnya.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
(san)
tulis komentar anda