Alami Cacat akibat Kecelakaan Jalan Berlobang, Pemerintah Bisa Didenda Rp120 Juta

Sabtu, 23 April 2022 - 12:26 WIB
loading...
Alami Cacat akibat Kecelakaan...
Korban kecelakaan akibat jalan rusak alami cacat seumur hidup. Foto: Demon/SINDOnews
A A A
BENGKULU - Usman (62), warga Desa Padang Pelawi, Kecamatan Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami lumpuh setelah kecelakaan akibat jalan rusak di Kelurahan Kandang Mas, Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Ulan, menantu Usman mengaku sangat kecewa pada pemerintah yang mereka anggap tidak bertanggungjawab, karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.

"Kami kecewa sama pemerintah, karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama, akibatnya bapak mengalami kecelakaan," kata Ulan, Sabtu (23/4/2022).

Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, sejak Januari 2022 hingga April, jumlah kecelakaan akibat jalan buruk mencapai 15 kasus menyebabkan 2 orang meninggal dunia, luka ringan dan luka berat.

Baca juga: Kondisi Jalan Rusak Picu Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas di Maros

Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengatakan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara (pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota), yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota), wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Firnandes.

"Setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009," sambungnya.

Jalan yang rusak tersebut, kata Firnandes, penyelenggara jalan abai dan tidak melakukan perbaikan atau memberikan rambu/tanda jalan rusak.

Baca: Jasa Raharja Tinjau Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Makassar

Sesuai dengan ketentuan pidana di dalam UU Lalu Lintas tersebut, terang Firnandes, penyelenggara jalan dapat di pidana, tergantung kondisi korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Sebab kerusakan jalan tersebut, jelas Firnandes, mulai dari pidana penjara 6 bulan atau denda Rp12 juta, untuk kecelakaan ringan, sampai dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp120 juta, untuk korban yang meninggal dunia.

"Pengabaian juga termasuk pemerintah yang tidak memberikan rambu jalan rusak di ruas jalan yang rusak. Termasuk penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu-rambu jalan rusak dapat dipidana atau denda menurut UU tersebut," jelasnya.

Selain dapat dipidana, warga negara yang menjadi korban, akibat kelalaian penyelenggara jalan memperbaiki jalan rusak atau tidak memasang rambu-rambu jalan rusak, dapat pula mengajukan tuntutan secara perdata kepada penyelenggara jalan tersebut, tinggal ditingkatan mana yang bertanggungjawab terhadap penyelenggara jalan tersebut.

"Warga negara tinggal menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan tuntutan secara perdata tersebut dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri setempat," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Tiba di RSUD Siti Aisyah,...
Tiba di RSUD Siti Aisyah, 16 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Disambut Isak Tangis Keluarga
Kecelakaan Maut Bus...
Kecelakaan Maut Bus ALS dan Mobil Tangki: 16 Tewas, 3 Orang Luka Bakar Serius, 4 Selamat
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
10.056 Tentara Israel...
10.056 Tentara Israel Alami Gangguan Jiwa Akibat Lelah Berperang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved