Kemenkumham Sidak Rutan Makassar, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Kamis, 21 April 2022 - 15:16 WIB
MAKASSAR - Petugas Kemenkumham Sulsel menggelar inspeksi mendadak ( sidak ) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Rabu (20/4/2022) malam. Hasilnya, petugas mendapati banyak barang terlarang, mulai dari pecahan cermin hingga besi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil K emenkumham Sulsel , Suprapto, menjelaskan sidak ini sebenarnya digelar serentak di seluruh daerah di Indonesia, sejak Selasa-Kamis, 19-21 April 2022.
Pelaksanaan sidak dibantu oleh pihak kepolisian, dimana dilakukan pemeriksaan ke seluruh kamar tahanan. Dalam sidak itu, dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai lemari, kasur hingga ke titik-titik yang mencurigakan.
Dalam sidak tersebut, hasilnya mengejutkan karena banyak ditemukan barang terlarang di dalam kamar tahanan. Di antaranya yakni pecahan cermin, kabel dan besi hingga benda-benda yang perpotensi membahayakan.
Barang-barang itu selanjutnya disita lantaran berbahaya dan bisa menimbulkan terjadinya gangguan keamanan bagi warga binaan jika digunakan secara salah.
''Jadi ini kita temukan sendok stainless, kita harus ambil ini karena ini bisa jadi senjata tajam. Kaca gelas kenapa kita sita? Ya karena bisa dijadikan bahan untuk berkelahi menjadikan alat yang bisa membahayakan orang,'' kata dia.
Ia menyebut pihaknya juga menyita gunting serta obeng. ''Ini gunting memang untuk cukur rambut. Tetap tidak bisa, karena ini bisa jadi senjata tajam. Kalau digunakan berkelahi bisa berbahaya,'' tegasnya.
Suprapto menyampaikan setiap barang terlarang yang ditemukan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan penelusuran asal usulnya. Termasuk memeriksa adanya kemungkinan sengaja diselundupkan.
''Pemeriksaan ini instruksi dari Direktur Jenderal Permasyarakatan. Jika ditemukan barang terlarang, kita akan evaluasi di Rutan atau Lapas yang bersangkutan, dari mana asal barang dan kenapa bisa masuk," sebutnya.
"Mungkin kalau kita tahu si pemilik barang, maka kita akan periksa, kita dalami siapa yang bawa masuk. Itu ada kemungkinan ada menyelundupkan, apakah melalui petugas atau sebagainya dan kita akan pelajari terus,'' tutup Suprapto.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil K emenkumham Sulsel , Suprapto, menjelaskan sidak ini sebenarnya digelar serentak di seluruh daerah di Indonesia, sejak Selasa-Kamis, 19-21 April 2022.
Pelaksanaan sidak dibantu oleh pihak kepolisian, dimana dilakukan pemeriksaan ke seluruh kamar tahanan. Dalam sidak itu, dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai lemari, kasur hingga ke titik-titik yang mencurigakan.
Dalam sidak tersebut, hasilnya mengejutkan karena banyak ditemukan barang terlarang di dalam kamar tahanan. Di antaranya yakni pecahan cermin, kabel dan besi hingga benda-benda yang perpotensi membahayakan.
Barang-barang itu selanjutnya disita lantaran berbahaya dan bisa menimbulkan terjadinya gangguan keamanan bagi warga binaan jika digunakan secara salah.
''Jadi ini kita temukan sendok stainless, kita harus ambil ini karena ini bisa jadi senjata tajam. Kaca gelas kenapa kita sita? Ya karena bisa dijadikan bahan untuk berkelahi menjadikan alat yang bisa membahayakan orang,'' kata dia.
Ia menyebut pihaknya juga menyita gunting serta obeng. ''Ini gunting memang untuk cukur rambut. Tetap tidak bisa, karena ini bisa jadi senjata tajam. Kalau digunakan berkelahi bisa berbahaya,'' tegasnya.
Suprapto menyampaikan setiap barang terlarang yang ditemukan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan penelusuran asal usulnya. Termasuk memeriksa adanya kemungkinan sengaja diselundupkan.
''Pemeriksaan ini instruksi dari Direktur Jenderal Permasyarakatan. Jika ditemukan barang terlarang, kita akan evaluasi di Rutan atau Lapas yang bersangkutan, dari mana asal barang dan kenapa bisa masuk," sebutnya.
"Mungkin kalau kita tahu si pemilik barang, maka kita akan periksa, kita dalami siapa yang bawa masuk. Itu ada kemungkinan ada menyelundupkan, apakah melalui petugas atau sebagainya dan kita akan pelajari terus,'' tutup Suprapto.
(tri)
tulis komentar anda