4 Tersangka Investasi Bodong di Tana Toraja Terancam 15 Tahun Bui
Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:27 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap PT Axelle Jaya disinyalir telah menipu lebih dari 3.000 nasabah dan menghimpun dana Rp131 miliar. Dalam menjalankan usaha ini, manajemen perusahaan mengiming-imingi nasabah dengan bunga rata-rata 5-10 persen.
Selain itu, nasabah yang ingin melakukan investasi kendaraan hanya membayar sekitar 55-65 persen dari total nilai kendaraan. Belakangan, ternyata usaha ini tidak memberikan manfaat atau keuntungan bagi nasabah yang akhirnya melaporkan PT Axelle Jaya ke kepolisian.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni uang tunai sekitar Rp3,5 miliar hasil penjualan rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan beberapa unit kendaraan roda empat dan roda dua serta beberapa unit alat elektronik.
Baca Juga: Tersebar di Medsos, Rekaman Suara Sebut Kapolres Peras PT Axelle Diusut
Selain itu, nasabah yang ingin melakukan investasi kendaraan hanya membayar sekitar 55-65 persen dari total nilai kendaraan. Belakangan, ternyata usaha ini tidak memberikan manfaat atau keuntungan bagi nasabah yang akhirnya melaporkan PT Axelle Jaya ke kepolisian.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni uang tunai sekitar Rp3,5 miliar hasil penjualan rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan beberapa unit kendaraan roda empat dan roda dua serta beberapa unit alat elektronik.
Baca Juga: Tersebar di Medsos, Rekaman Suara Sebut Kapolres Peras PT Axelle Diusut
(tri)
Lihat Juga :