Legislatif Bakal Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kobar

Senin, 18 April 2022 - 09:43 WIB
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali. (Ist)
KOTAWARINGIN BARAT - Dinilai menjadi kendala legalisasi aset, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037.

Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan,revisi ini merupakan tugas dari pemerintah daerah, sehingga dinas terkait diminta mulai melakukan penyusunan atas kaji ulang RTRW, sebelum disahkan pada tahun 2023.

"Karena itu menjadi domain pemerintah daerah. Dan kita sesuai dengan tata waktu 2023 akan segera diusulkan. Jadi pemda mengusulkan kepada DPRD untuk kita lakukan revisi atas Perda tata ruang Kotawaringin Barat," ujarnya Senin (20/4/2022).



Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, untuk peninjauan RTRW dapat dilakukan per lima tahun sekali sejak tanggal disahkannya RTRW tersebut. Selama kurun waktu itu dinilai tentu banyak perubahan yang terjadi di masyarakat.

"Kita sudah melakukan rapat-rapat kecil dengan stakeholder terkait, dan kita tahun 2022 ini menyiapkan rencana perubahan atas tata ruang wilayah kabupaten Kotawaringin Barat," ungkapnya.

Pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi wilayah mana saja yang mengalami perubahan peruntukan, sesuai dengan kondisi riil yang ada di lapangan.

"Jadi mulai nih mana yang dulu kita tetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan, kalau ini tidak sesuai mungkin sudah berubah dengan perkembangan zaman akan kita alihkan sesuai dengan pemanfaatannya di masyarakat," jelasnya.

Jadi pada prinsipnya tidak bisa dipaksakan, dengan mematikan ini tata ruang untuk kawasan hijau (RTH), itu tidak bisa. Jadi kalau memang sudah berubah jadi kawasan permukiman ya sudah harus dilakukan perubahan. Baca: Bersihkan Kandang Harimau Benggala, Perawat Satwa TMS Seruling Mas Tewas Diterkam.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak masyarakat Kobar yang tidak bisa melakukan legalisasi aset dan pemecahan sertifikat tanah, akibat terbentur dengan aturan yang ada di dalam Perda RTRW tersebut.

Persoalan yang kerap dijumpai, di antaranya aturan sempadan sungai dan pantai khusus di wilayah permukiman, disusul status ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan pertanian tidak pada tempatnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content