Legislatif Bakal Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kobar

Senin, 18 April 2022 - 09:43 WIB
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali. (Ist)
KOTAWARINGIN BARAT - Dinilai menjadi kendala legalisasi aset, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037.

Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan,revisi ini merupakan tugas dari pemerintah daerah, sehingga dinas terkait diminta mulai melakukan penyusunan atas kaji ulang RTRW, sebelum disahkan pada tahun 2023.



"Karena itu menjadi domain pemerintah daerah. Dan kita sesuai dengan tata waktu 2023 akan segera diusulkan. Jadi pemda mengusulkan kepada DPRD untuk kita lakukan revisi atas Perda tata ruang Kotawaringin Barat," ujarnya Senin (20/4/2022).

Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, untuk peninjauan RTRW dapat dilakukan per lima tahun sekali sejak tanggal disahkannya RTRW tersebut. Selama kurun waktu itu dinilai tentu banyak perubahan yang terjadi di masyarakat.

"Kita sudah melakukan rapat-rapat kecil dengan stakeholder terkait, dan kita tahun 2022 ini menyiapkan rencana perubahan atas tata ruang wilayah kabupaten Kotawaringin Barat," ungkapnya.

Pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi wilayah mana saja yang mengalami perubahan peruntukan, sesuai dengan kondisi riil yang ada di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!