ASN Tidak Boleh Pakai Kendaran Dinas untuk Mudik Lebaran
Jum'at, 15 April 2022 - 16:33 WIB
ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Jelang Idul Fitri tahun ini, pemerintah telah membolehkan masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran . Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh ASN jika hendak mudik.
Salah satu aturannya adalah ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik lebaran . Hal itu jelas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Cuti Bersama Dipangkas, ASN Jangan Sampai Bolos!
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, diminta agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Salah satu aturannya adalah ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik lebaran . Hal itu jelas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Cuti Bersama Dipangkas, ASN Jangan Sampai Bolos!
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, diminta agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Lihat Juga :