Cabuli Mahasiswi, Dosen Unsri Palembang Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 14 April 2022 - 15:55 WIB
Dosen FKIP Universitas Sriwijaya, Aditya Rol Azmi yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila divonis 6 tahun penjara oleh PN Palembang. Foto/MPI/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Dosen FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri), Aditya Rol Azmi yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila.

Terdakwa Aditya Rol Azmi yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fatimah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Perbuatan Asusila.

Baca juga: Oknum Dosen Unsri Akhirnya Mengaku Lecehkan Mahasiswi, Alasannya Khilaf

Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa. Di antaranya terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.

"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Ketua, Fatimah, saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!