Jawara Pembunuh 2 Perampok di Lombok NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 14 April 2022 - 08:04 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Murtede, jawara yang membunuh dua perampok. Foto/iNews TV/Harikasidi
LOMBOK TENGAH - Murtede, pria di Lombok, NTB, yang berhasil membunuh dua perampok yang hendak merampoknya, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh penyidik polisi. Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi, untuk menentukan status hukum Murtede.



Penetapan status tersangka pembunuhan terhadap Murtede ini, tegaskan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto. "Penetapan status tersangka Murtede, korban perampokan yang membunuh perampoknya, sejatinya memang harus dilakukan penyidik," terangnya.



Menurut Artanto, penetapan status tersangka pembunuhan ini untuk bisa menentukan status hukum Murtede sendiri selaku korban begal. Penetapan status tersangka pembunuhan ini, dilakukan polisi untuk membantu hakim pengadilan dalam memutuskan dan menetapkan Murtede bersalah atau tidak.



Penetapan status tersangka terhadap Murtede ini, dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Murtede merupakan korban perampokan yang membunuh pelaku perampokan, karena melakukan overmach atau membela diri dari aksi perampokan.

Dalam kasus perampokan di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, tersebut, Murtede melakukan perlawanan terhadap empat perampok, hingga mengakibatkan dua dari empat perampok tewas.



Penetapan status tersangka terhadap Murtede tersebut, mengundang reaksi dan kritikan warga di media sosial. Bahkan, saat ini pihak keluarga meminta penangguhan penahan terhadap Murtede.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content