Pemprov Jatim Raih Opini WTP dari BPK Kesembilan Kalinya
Kamis, 18 Juni 2020 - 18:29 WIB
Khofifah menjelaskan, keberhasilan Jatim meraih Opini WTP ini karena Pemprov Jatim dianggap memenuhi sejumlah kriteria. Yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan pengungkapan yang cukup.
“Tanggung jawab kita berat, tanpa diiringi komitmen, integritas, profesionalitas, dan transparansi tata kelola, tidak mungkin penghargaan opini WTP ini akan diraih selama sembilan tahun berturut-turut,” imbuhnya.
(Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti 144 Kilogram Sabu )
Di samping itu, raihan opini WTP tersebut kata dia juga berkat pengawasan yang sangat berkualitas oleh DPRD Jatim. Baik melalui public hearing, maupun melalui kunjungan kerja Pimpinan dan anggota DPRD Jatim.
Khofifah berharap, kebersamaan ini terus diperkuat. Sehingga seluruh proses pelaksanaan rupiah demi rupiah APBD yang ada di dalam mandat pengelolaan Pemprov Jatim dapat terkawal dengan baik.
"Salah satu poin yang harus diperbaiki adalah penguatan payung regulasi yang lebih teknis, khususnya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mengingat dana BOS sudah langsung ditransfer ke rekening kabupaten/kota," tandasnya.
“Tanggung jawab kita berat, tanpa diiringi komitmen, integritas, profesionalitas, dan transparansi tata kelola, tidak mungkin penghargaan opini WTP ini akan diraih selama sembilan tahun berturut-turut,” imbuhnya.
(Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti 144 Kilogram Sabu )
Di samping itu, raihan opini WTP tersebut kata dia juga berkat pengawasan yang sangat berkualitas oleh DPRD Jatim. Baik melalui public hearing, maupun melalui kunjungan kerja Pimpinan dan anggota DPRD Jatim.
Khofifah berharap, kebersamaan ini terus diperkuat. Sehingga seluruh proses pelaksanaan rupiah demi rupiah APBD yang ada di dalam mandat pengelolaan Pemprov Jatim dapat terkawal dengan baik.
"Salah satu poin yang harus diperbaiki adalah penguatan payung regulasi yang lebih teknis, khususnya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mengingat dana BOS sudah langsung ditransfer ke rekening kabupaten/kota," tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda