3 Komisioner Bawaslu Muratara dan 2 Pegawai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kamis, 07 April 2022 - 20:33 WIB
Kelima tersangka, yakni MN Ketua Bawaslu, dua Komisioner berinisial MAA dan PL, serta Bendara berinisial SZ bersama Staf bendahara berinisial KRP.

Kejari Lubuklinggau Wili melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengatakan, kelimanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah Kabupaten Muratara yang bersumber dari APBD tahun 2019 dan tahun 2020.

"Hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi dalam perkara penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara, yang mengakibatkan kerugian negara Rp2.514.800.079,” kata Yuriza Antoni kepada wartawan. Baca: Warga Riau yang Dimangsa Harimau Berprofesi Sebagai Pemburu.

Yuriza menjelaskan, sebenarnya hari ini ada delapan saksi yang dipanggil guna pemeriksaan, namun tiga orang saksi Koordinator Sektaris (Korsek) tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

"Karena mangkir nanti penyidik akan menjadwalkan agenda pemanggilan berikutnya sebagai saksi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!