3 Komisioner Bawaslu Muratara dan 2 Pegawai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kamis, 07 April 2022 - 20:33 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Muratara, bersama dua staf Bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi. (Ist)
MURATARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Muratara , bersama dua staf bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara, Kamis (7/4/2022).

Kelima tersangka datang ke Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Sebelum menjadi tersangka, kelimanya sempat Salat Zuhur berjamaah di Musala Kejaksaan.



Setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih lima jam di ruang tindak pidana khusus (Pidsus), kelimanya langsung menggunakan rompi tahanan digelandang petugas menuju ke mobil tahanan Kejari Lubuklinggau.

Kelima tersangka menaiki satu unit mobil tahanan milik Kejaksaan menuju ke Lapas Lubuklinggau dan menutupi wajahnya dari kejaran awak media.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!