8 Lelaki di Jepara Paksa Gadis Belia Minum Miras dan Diperkosa Bergiliran
Rabu, 06 April 2022 - 11:41 WIB
Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan pesta minuman keras. Selang beberapa waktu, korban merasa pusing. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut.
"Aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban", terang Kapolres.
Setelah pesta tersebut selesai, MS mengajak korban menginap dirumah tersangka AS dengan alasan waktu sudah larut malam. Keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban. Setelah selesai korban pulang sendiri.
Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya mengenai hal itu. Kemudian melapor ke Polres Jepara.
"Laporan langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dengan dibantu keluarga korban, akhirnya para tersangka berhasil ditangkap," katanya.
Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban", terang Kapolres.
Setelah pesta tersebut selesai, MS mengajak korban menginap dirumah tersangka AS dengan alasan waktu sudah larut malam. Keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban. Setelah selesai korban pulang sendiri.
Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya mengenai hal itu. Kemudian melapor ke Polres Jepara.
"Laporan langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dengan dibantu keluarga korban, akhirnya para tersangka berhasil ditangkap," katanya.
Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda