8 Lelaki di Jepara Paksa Gadis Belia Minum Miras dan Diperkosa Bergiliran

Rabu, 06 April 2022 - 11:41 WIB
Lima dari delapan pelaku pencabulan terhadap gadis belia saat digelandang ke tempat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jepara, Rabu (6/4/2022). Foto/Ist
JEPARA - Satreskrim Polres Jepara meringkus lima dari delapan orang pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial MA (15). Kelima tersangka yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), warga Pecangaan, Kabupaten Jepara.



Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti pencabulan terhadap bocah perempuan yang dilakukan oleh delapan pelaku. Foto/Ist

Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Jepara dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).



Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban bermain ke rumah tersangka AA pada 18 Maret 2022.

Kemudian tersangka AA merayu korban untuk diajak berhubungan layaknya suami istri. Akhirnya korban mau diajak berhubungan seks di kamar tersangka AA.

"Setelah selesai, datang tersangka MA dan langsung mendatangi korban. MA lalu memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang," terang Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Jepara, Rabu (6/4/2022).

Selanjutnya pada 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang. Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta minuman keras dan korban dipaksa untuk meminum minuman beralkohol itu.

Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More