8 Lelaki di Jepara Paksa Gadis Belia Minum Miras dan Diperkosa Bergiliran

Rabu, 06 April 2022 - 11:41 WIB
Lima dari delapan pelaku pencabulan terhadap gadis belia saat digelandang ke tempat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jepara, Rabu (6/4/2022). Foto/Ist
JEPARA - Satreskrim Polres Jepara meringkus lima dari delapan orang pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial MA (15). Kelima tersangka yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), warga Pecangaan, Kabupaten Jepara.



Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti pencabulan terhadap bocah perempuan yang dilakukan oleh delapan pelaku. Foto/Ist

Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Jepara dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Gadis Cianjur Dicekoki dan Diperkosa 7 Remaja

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban bermain ke rumah tersangka AA pada 18 Maret 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!