8 Lelaki di Jepara Paksa Gadis Belia Minum Miras dan Diperkosa Bergiliran

Rabu, 06 April 2022 - 11:41 WIB
loading...
8 Lelaki di Jepara Paksa...
Lima dari delapan pelaku pencabulan terhadap gadis belia saat digelandang ke tempat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jepara, Rabu (6/4/2022). Foto/Ist
A A A
JEPARA - Satreskrim Polres Jepara meringkus lima dari delapan orang pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial MA (15). Kelima tersangka yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), warga Pecangaan, Kabupaten Jepara.

8 Lelaki di Jepara Paksa Gadis Belia Minum Miras dan Diperkosa Bergiliran

Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti pencabulan terhadap bocah perempuan yang dilakukan oleh delapan pelaku. Foto/Ist

Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Jepara dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).



Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban bermain ke rumah tersangka AA pada 18 Maret 2022.

Kemudian tersangka AA merayu korban untuk diajak berhubungan layaknya suami istri. Akhirnya korban mau diajak berhubungan seks di kamar tersangka AA.

"Setelah selesai, datang tersangka MA dan langsung mendatangi korban. MA lalu memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang," terang Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Jepara, Rabu (6/4/2022).

Selanjutnya pada 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang. Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta minuman keras dan korban dipaksa untuk meminum minuman beralkohol itu.



Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan pesta minuman keras. Selang beberapa waktu, korban merasa pusing. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut.

"Aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban", terang Kapolres.



Setelah pesta tersebut selesai, MS mengajak korban menginap dirumah tersangka AS dengan alasan waktu sudah larut malam. Keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban. Setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya mengenai hal itu. Kemudian melapor ke Polres Jepara.

"Laporan langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dengan dibantu keluarga korban, akhirnya para tersangka berhasil ditangkap," katanya.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2835 seconds (0.1#10.140)