Kesal Baliho Calon Gubernur Dicopot, Pemuda Bakar Kios Pamannya Sendiri
Selasa, 05 April 2022 - 11:19 WIB
KENDARI - Kesal baliho ucapan Ramadhan yang dipasang di depan masjid di copot, seorang keponakan tega membakar kios pamannya sendiri, di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun pelaku yang masih remaja tersebut terancam 12 tahun penjara.
Pemuda bernama Muhammad Abudzar al Ghifari (18) ini kesal, spanduknya yang bertuliskan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dan Calon Gubernur 2049" miliknya dibakar oleh sang paman Fian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku yang mengetahui spanduknya dicabut sempat meminta agar pemainnya tersebut kembali memasang baliho. Tetapi, tidak digubris oleh pamannya.
"Pelaku sempat meminta pamannya memasang kembali baliho dan meminta maaf kepadanya. Tetapi karena tidak ada itikad baik dari pamannya, pelaku lalu membakar kios pamannya itu," katanya, Selasa (5/4/2022).
Pelaku memang kerap mengaku sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara untuk tahun 2049. Aksi pemasangan baliho calon gubernur ini juga telah viral di media sosial. Pelaku dinilai terlalu percaya diri dan hanya mencari sensasi.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun pelaku yang masih remaja tersebut terancam 12 tahun penjara.
Pemuda bernama Muhammad Abudzar al Ghifari (18) ini kesal, spanduknya yang bertuliskan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dan Calon Gubernur 2049" miliknya dibakar oleh sang paman Fian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku yang mengetahui spanduknya dicabut sempat meminta agar pemainnya tersebut kembali memasang baliho. Tetapi, tidak digubris oleh pamannya.
"Pelaku sempat meminta pamannya memasang kembali baliho dan meminta maaf kepadanya. Tetapi karena tidak ada itikad baik dari pamannya, pelaku lalu membakar kios pamannya itu," katanya, Selasa (5/4/2022).
Pelaku memang kerap mengaku sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara untuk tahun 2049. Aksi pemasangan baliho calon gubernur ini juga telah viral di media sosial. Pelaku dinilai terlalu percaya diri dan hanya mencari sensasi.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(hsk)
tulis komentar anda