Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Tobat Sebelum Dieksekusi Mati

Senin, 04 April 2022 - 20:34 WIB
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan divonis mati. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.



"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas majelis hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro.

Dalam dokumen itu juga disebutkan, bahwa vonis dijatuhkan dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content